UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 62
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
