UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 61
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada
Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas
dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu
