UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 66
BAB 5 — PELAYANAN UMUM
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
Bagian Pertama
Satuan Pengawasan Intern
