UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran
dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
