Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada
BUMN bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
kapitalisasi cadangan;
sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau
perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap …
PRESIDEN
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk
perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan
terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi
penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi
cadangan dan sumber lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan
modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN
dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
