UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
- memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
mengejar keuntungan;
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak;
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan.
(3) Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
