Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
- Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
- Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka,
adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perusahaan …
PRESIDEN
- Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
- Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk
mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan
pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan.
- Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur
kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Persero.
- Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan pengurusan Perum.
- Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan
BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
- Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan
penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan
terbatas lainnya.
- Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan
BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki
kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan.
- Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan
nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
- Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah
organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan
PRESIDEN
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris.
