UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas
pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
serta kewajaran.
Pasal 7 …
PRESIDEN
