UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap
Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian
pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum
diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Anggaran Dasar
