UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 39
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang
dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai
kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila
Menteri:
- baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan
Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan
kekayaan Perum.
