UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha
Perum yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari
Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan …
PRESIDEN
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
