UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 37
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Kewenangan Menteri
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Kewenangan Menteri