UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 36
(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum
dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Ketiga
Organ
