UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 35
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan
dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan
Menteri Keuangan.
(2) Perum …
PRESIDEN
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh
status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan
pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
