UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 34
Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
PERUM
Bagian Pertama
Pendirian
