UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 33
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
(1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
(2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Persero Terbuka
