UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 32
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada
Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat
melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
