UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 29
Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.