Pasal 28
(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas,
dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan
yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(2) Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,
tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
(5) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama
kalinya pada waktu pendirian.
