UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 27
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
