UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 26
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan
Persero.
Bagian Keenam
Komisaris
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan
Persero.
Bagian Keenam
Komisaris