UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 25
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
