Pasal 25
Ayat (1) Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas
Huruf b Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
Huruf f Cukup jelas Ayat (4) Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai penjualan barang sitaan mengalami proses yang panjang, rumit dan penuh resiko maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.
Ayat (5) Cukup jelas
Angka 19 …
Angka 19
