Pasal 26
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan Pengumuman Lelang.
Ayat (1a) Cukup jelas
Ayat (1b) Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama barang bergerak, Pengumuman Lelang dilakukan 2 (dua) kali untuk barang tidak bergerak, 1 (satu) kali bersama-sama barang bergerak pada pengumuman pertama, sehingga penjualan barang bergerak dapat didahulukan.
Ayat (1c) Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massa misalnya dengan selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum, misalnya di kantor kelurahan atau di papan pengumuman kantor Pejabat.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam pelaksanaan lelang diperlukan untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga penawaran yang diajukan oleh calon
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pembeli lelang lebih rendah dari harga limit yang ditentukan. selain itu, kehadiran atau yang mewakilinya juga diperlukan untuk menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Cukup jelas Angka 20 …
Angka 20
