Pasal 23
Ayat (1) Karena penguasaan barang yang disita telah beralih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Penanggung pajak dilarang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
untuk memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang disita, misalnya dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan, mewakafkan, atau menyumbangkan kepada pihak lain.
Selain itu, Penanggung Pajak juga dilarang membebani barang yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangan dimaksud berlaku baik untuk seluruh maupun untuk sebagian barang yang disita.
Dalam pengertian menyembunyikan termasuk memindahkan barang yang disita ke tempat lain sehingga obyek sita tidak terletak atau tidak berada lagi ditempat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita. Ayat (2) …
Ayat (2) Cukup jelas
Angka 18
