UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 7
BAB 3 — SURAT PAKSA
(1) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukn hukum yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Surat...
PRESIDEN
(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
besarnya utang pajak; dan
perintah untuk membayar.
