UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 8
BAB 3 — SURAT PAKSA
Surat Paksa diterbitkan apabila:
- Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
- terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus; atau
- Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagimana
tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak.
