Pasal 6
BAB 2 — PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat
Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh
Pejabat apabila:
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung...
PRESIDEN
- Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan
kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki
atau dikuasainya;
- terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan
membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga
atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
sekurang-kurangnya memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
besarnya uang pajak;
perintah untuk membayar; dan
saat pelunasan utang pajak.
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan
sebelum penerbitan Surat Paksa.
