Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1) Jurusita Pajak bertugas:
melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
memberitahukan Surat Paksa;
melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak
berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
- melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah
Penyanderaan.
(2) Jurusita...
PRESIDEN
(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi
dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan
kepada Penanggung Pajak.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka
lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat
usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di
tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat
diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta
bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Kehakiman,
Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank
atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan pajak.
(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang
mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala
Daerah.
