Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji
menurut agama atau kepercayaan oleh Pejabat yang berbunyi sebagai
berikut:
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapaun juga".
Saya...
PRESIDEN
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji
atau pemberian".
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan
berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang
Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan
keadilan",
