UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat.
(2) Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai
Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.
