UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 2
BAB 2 — PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1) Menteri berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak pusat.
(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak
daerah.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berwenang:
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
menerbitkan:
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
Surat Paksa;
Surat...
PRESIDEN
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
Surat Perintah Penyanderaan;
Surat Pencabutan Sita;
Pengumuman Lelang;
Pembatalan Lelang; dan
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan
pajak.
