UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau
penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Pemerintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan
Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan
atau kekeliruan.
(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah
kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.
Pasal 40…
PRESIDEN
