UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh
keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan
utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan
pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak
berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.
(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
