UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 38
(1) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagimana
dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada
Pejabat.
- Pejabat...
PRESIDEN
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya
terhadap barang yang digugat kepemilikannya sejak menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak
dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
