UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 37
(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita,
atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak.
(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat
Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34
ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
