UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 29
BAB 5 — PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang
mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
