Pasal 28
(1) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya
penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar
utang pajak.
(2) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan
lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh
Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan
lelang.
(4) Pejabat...
PRESIDEN
(4) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah
kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang
merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan
hak.
