UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 27
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung
Pajak.
(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan
pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau
objek lelang musnah.
