Pasal 26
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya
14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita
mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum
lelang dilaksanakan.
(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang
untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan
menandatangani asli Risalah Lelang.
(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang
sitaan yang dilelang.
(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli
barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga
sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak
angkat.
(6) Pejabat...
PRESIDEN
(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagimana
dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
