Pasal 25
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi
setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantar
Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga
lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain,
dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan
cara:
uang tunai disetor ke kas Negara atau Kas Daerah;
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan
ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat
kepada Bank yang bersangkutan;
- obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang
diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas
permintaan Pejabat;
- obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak
diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
- piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan
hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
- penyertaan...
PRESIDEN
- penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte
persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak
kepada Pejabat.
(4) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf c, dan huruf f tidak melaksanakan
kewajibannya, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan
dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
