Pasal 30
BAB 5 — PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh
Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang
bersangkutan
(2) Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
alasan untuk melakukan pencegahan; dan
jangka waktu pencegahan.
(3) jangka...
PRESIDEN
(3) jangka waktu pencegahan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan
pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon
pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah
setempat.
(5) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai
Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.
