UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 11
BAB 3 — SURAT PAKSA
Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan
sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat
Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
PENYITAAN
