Pasal 12
(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat
menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk
Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3) Setiap melaksanakan penyitaan, jurusita Pajak membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
(4) Walaupun...
PRESIDEN
(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat
dilaksanakan dengan syarat seorang saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Berita Acara
Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat,
meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada
barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di
tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita
berada, dan atau di tempat-tempat umum.
(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.
