Pasal 10
BAB 3 — SURAT PAKSA
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat
hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak,
nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita
Pajak kepada:
- Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat
lain yang memungkinkan;
- orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang
bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung
Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
- salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang
mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah
meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
- para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan telah dibagi.
(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak
kepada:
- pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat
kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka
maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
- pegawai...
PRESIDEN
- pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat
usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak
dapat menjumpai salah seorang sebagimana dimaksud pada huruf
a.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan
kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam
hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa
diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa
khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat
Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa
disampaikan melalui Perintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui
tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya,
penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan
Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang
menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara
lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja
Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang
wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksana Surat Paksa, kecuali
ditempat lain oleh Menteri atau kepala Daerah.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagimana dimaksud pada ayat (9)
wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah
dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam...
PRESIDEN
(11) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat
Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan
mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak
mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah
diberitahukan.
