UU
Pasal 71
BAB 7 — MEREK KOLEKTIF
Seluruh ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku terhadap Merek-Kolektif, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab ini.
Pasai 72
(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang mempunyai persamaan baik pada pokoknya atau pada keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan penghentian pemakai- an merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
