UU
Pasal 70
BAB 7 — MEREK KOLEKTIF
Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1), Merek Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan
kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, apabila penggunaan Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
PRESIDEN
