UU
Pasal 48
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung
maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
PRESIDEN
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2) Kantor Merek wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian
lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Kantor Merek memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan penerima lisensi atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.
