UU
Pasal 47
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Penggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh pemilik merek.
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Penggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh pemilik merek.