UU
Pasal 23
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permin-taan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Kantor Merek.
PRESIDEN
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Kantor Merek.
